RadarOnline.id, SURABAYA – Dodi Resmana bin Kusuma, warga asal Kampung Sukasari Kiara Condong Kota Bandung Jabar ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/7/2020). Pria 33 tahun ini didakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPP0).
Dalam sidang tertutup untuk umum ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Diuraikan dalam dakwaan pertamanya, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan, setiap orang yang melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” kata Zulfikar di PN Surabaya.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian. Perbuatan terdakwa ini diancam pasal 296 KUHPidana.
Sementara dalam dakwaan ketiga, terdakwa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian dan diancam pasal 506 KUHPidana.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 14 April 2020 sekira pukul 14.00 di Hotel 88 Jl. Embong Malang Surabaya, saksi Devi Srimulyani memperkenalkan saksi Mirawati alias Miranda kepada terdakwa Dodi Resmana dan saksi Billy Febriansyah.
Kemudian terdakwa Dodi mengatakan kepada saksi Mirwati “kalau kamu butuh altar (mucikari) hubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan ya ya boleh saya jadi altar (mucikari) kamu”
Setelah itu, terdakwa membicarakan fee kepada Mirawati dan disepakati satu tamu untuk hubungan badan terdakwa dapat fee 10%.
Terdakwa akhirnya membuat akun Michat bernama AURA AULIA91 serta memasang foto Mirawati.
Terdakwa mendapatkan 6 tamu untuk berhubungan intim dengan Mirawati dan fee Rp. 550.000 ribu.
Selain menawarkan Mirawati, terdakwa juga menawarkan Devi Srimulyani.
HARIFIN