RadarOnline.id, JAKARTA – Pernyataan dan sekaligus klarifikasi JR dari Dinas SDA (Sumberdaya Air) DKI Jakarta yang mengatakan Pembangunan Waduk Sunter Sudah Sesuai Betek dan sudah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, Direktur Eksekutif LSM-ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) Thomson tidak menyangkal.
“Kita tidak perlu menyangkal apa yang disampaikan pihak SDA ke radaronline.id. itu. Kita punya kepentingan masing-masing. Kitapun bisa melihat dilapangan,” ujar Thomson kepada radaronline.id ketika dikonfirmasi terkait klarifikasi SDA dalam pemberitaan: “Apakah Pembangunan Waduk Sunter Sudah Sesuai Betek?”.
Menurut Thomson, kewajiban Dinas SDA menjelaskan kepada masyarakat apa yang telah diperbuat sesuai tupoksinya.
Bahwa Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2019 melaksanakan pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur sudah selesai dikerjakan dan sudah dinikmati masyarakat sebagai tempat berolahraga dan menjadi destinasi wisata di daerah Tangung Priok, Jakarta Utara.
JR dalam klasifikasi menjelaskan bahwa panjang existing atau keseluruhan waduk panjang 2400 m. Akan tetapi yang dilelang hanya sepanjang 1700 m’ dan realisasi yang dikerjakan sepanjang 1400 m.
“Setelah terjadi penurunan nilai kontrak sehingga direncanakan pada tahun 2020 ini akan dilaksanakan kelanjutannya. Tetapi karena adanya efisiensi anggaran akibat Covid-19 maka pelaksanaan tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan,” ujar JR dalam relis klarifikasinya yang diterima redaksi, Kamis (23/7/2020) kemarin .
Menurut JR, bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100% dilaksanakan pada pertengahan Februari 2020 dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan pekerjaan tersebut belum dibayar 100%, masih terhutang.
“Kondisi Pembangunan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur sudah dimanfaatkan atau dipergunakan oleh masyarakat. Bahwa pagar seng masih dipasang karena untuk antisipasi agar tanaman tidak diinjak sehingga tanaman dapat tumbuh indah dan setelah masa pemeliharaan berakhir, pagar seng akan dibongkar,” tambah JR.
Lebih jauh JR menjelaskan bahwa bahan material urugan tidak dibayar sesuai dengan kontrak, tetapi yang dibayar hanya upah penimbunan dan pemasangan pagar pengaman proyek. “Maka dengan ini kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti duduk persoalan yang sebenarnya, bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan
kontrak,” tutup JR.
Sebelumnya diberitakan:
“Pembangunan Waduk Sunter Jakarta Utara mangkrak, Direktur Eksekutif LSM ALPPA (Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran) Thomson Gultom laporkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan,” Senin (29/6) lalu.
YEN