RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana membenarkan, bahwa untuk terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Depok.
“Jadi, setelah rapat evaluasi pelaksanaan Gerakan Depok Bermasker, maka Pemerintah Kota (Pemkot) memperpanjang operasi gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai Selasa-Kamis, 28-30 Juli 2020,” ujar Gandara.
Menurutnya, bahwa lokasi operasi berada di lima titik yaitu depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju. “Dan yang sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi,” tutur Gandara.
Gandara juga mengingatkan, bahwa dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa denda uang tunai senilai Rp 50 ribu yang akan masuk pada kas daerah.
“Jadi, dengan sanksinya tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp 50 ribu,” imbuh Kadis Damkar Kota Depok itu.
MAULANA SAID