Jampidsus Terus Dalami Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Ditjen Bea dan Cukai

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Ditjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Saksi yang diperiksa ialah Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia ADE SUDRAJAT USMAN.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Pada press release itu Kapuspenkum juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply