Oknum Pegawai dan Oknum Pol BNN Divonis 14 Tahun, PH Nyatakan Banding

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA  –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Sarwono, SH, M.Hum dengan Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, SH, MH dan Rianto Adam Pontoh, SH, M.Hum menjatuhkan hukum 14 tahun pidana penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan terhadap terdakwa

Marko oknum pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat No.17, Kamis (23/7).

Hukuman 14 tahun pidana penjara Itu dijatuhkan karena terdakwa Marko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan memiliki barang terlarang Narkotika jenis Shabu seberat 3.780 gram tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut hakim, majelis sependapat dengan pembuktian jaksa penuntut umum sesuai keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang didengarkan dipersidangan.

Sesuai keterangan Satnarkoba Polda Metro Jaya Terdakwa Marko ditangkap di Apartemen Green Like Sunter, Jakarta Utara, bulan September 2019 lalu atas informasi masyarakat. Kemudian penangkapan Marko dilakukan pengembangan penyidikan dan mengarah kepada keterlibatan dua oknum

Anggota Polri yang ditugaskan di BNN atas nama Terdakwa Abdul Muim dan Sumanto berkas terpisah (split).

Terungkaplah bahwa terdakwa Abdul Muim dan Terdakwa Sumato (sudah divonis 14 tahun penjara-red) sebagai pemasok Shabu kepada Marko. Dan sabu yang di jual kepada Marko itu adalah barang bukti yang disimpan di bagian barang bukti BNN yang disita dari tersangka narkoba yang ditangkap anggota BNN RI.

Pembuktian adanya transaksi narkoba itu terungkap dengan adanya bukti transferan uang dari Marko ke isteri Abdul Muim dan ke rekening Sumanto yang merupakan hasil penjualan Shabu.

“Dari adanya transaksi uang yang mengalir dari dan ke tiga rekening tersebut, maka terungkaplah

permufakatan jahat antarara Marko dan Abdul Muim, Sumanto dalam peredaran Narkotika itu,” ucap Hakim dalam amar putusannya.

Hakim mengatakan, bahwa hal-hal yang meringankan tidak ditemukan dari diri terdakwa maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan-perbuatan. “Bahwa Terdakwa Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap  Narkotika, sehingga patutlah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan Tuntutan 18 tahun pidana penjara denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa yang berkasnya terpisah (split) atas nama Marko, Abdul Muim dan Sumanto.

Menyikapi Putusan itu Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Marsito menyatakan banding.

Demikian JPU mengatakan akan membuat memori banding.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa majelis menjatuhkan 14 tahun dari Tuntutan JPU 18 tahun?

Apakah pernyataan kesepakatan itu bukan merupakan wujud dari kesepahaman atas perbuatan terdakwa?   

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply