RadarOnline, BATAM – Jenazah yang ditemukan di perairan Singapura “Out Port Limited” (OPL) beberapa hari lalu (21/7), belum dapat di pastikan inisialnya, yang jelas jenazah asal Sumatra Utara (Sumut) tersebut abk kapal MT. Stella berbendera Indonesia yang sempat sakit sebelumnya saat menjadi abk kapal belum lama ini.
Dengan kepastian ini, Otoritas Singapura kabarnya akan segera melakukan kros cek tentang proses pemulangan jenazah melalui Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.
Sementara CEO Indonesia Ocean Justice Initiave Pak Achmad Santosa pernah mengatakan, dugaan kuat pelanggaran HAM yang berujung pada hilangnya pekerja migran asal RI bukan kali ini saja terjadi.
Menutut pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator Staf Khusus Satgas 115 di era Menteri Susi Pudjiastuti itu mengatakan, pemerintah perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan melalui Polri maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan terhadap agancies yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas Kapal tersebut
“(Pemeriksaan perlu dilakukan) untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya,” kata Achmad Santosa dalam keterangan resmi kepada Pers, (7/5) silam.
Pria yang kerap disapa Otta ini menyampaikan, penyidikan dan penyelidikan tak hanya terhadap pelaku fisik, namun juga perlu dilakukan kepada pengurus perusahaan dan pemiliknya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Migran Indonesia, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan lainnya.
TIM