RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang perkara Narkotika jenis sabu digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketiga terdakwa adalah Dwi Ahmad Taufan alias Topan, Hajir Ismail dan Mohammad Hanafi, ketiga terdakwa dalam keterangannya didepan Majelis Hakim yang diketuai Jan Manupu, mengatakan kalau barang berupa sabu sebanyak 100 gram tersebut dibeli dari Malang melalui cara ranjau, adapun pembayarannya melalui via tranfer, namun siapa nama pemilik rekening dan sekaligus penjual dari malang tersebut, terdakwa mengaku lupa.
“Kamu beli dari Malang langsung 100gram sabu dengan cara ranjau, sedangkan pembayaraannya melalui transfer, apakah kamu tidak tahu nama nomer rekening itu atas nama siapa,” tanya JPU Suwarti.
“Saya lupa Bu Jaksa,” jawab Topan.
Dilanjukan dalam pemeriksaan terhadap terdakwa berikutnya, Suwarti jaksa dari Kejati tersebut meminta kepada Hajir untuk menjelaskan kronologis penitipan barang sabu seberat 100gram yang sempat dititipkan dirumahnya saat itu, Hajir mengatakan pada saat itu dirinya mengaku tidak tahu kalau yang dititipkan itu narkoba.
“Saya hanya dititipi barang dengan upah 20 ribu rupiah, barang saya simpan diatas lemari,” paparnya.
Beda lagi keterangan dari terdakwa Hanafi dalam keterangannya mengaku membeli barang tersebut sebanyak 4gram kepada Topan untuk dijual kembali sisanya akan dipakai sendiri. “Saya beli barang tersebut kepada Topan untuk dijual dan kalau ada sisanya akan kami pakai sendiri,” akunya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
HARIFIN