RadarOnline.id, SURABAYA – Balai pengawas ketenagakerjaan daerah wilayah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, memanggil Perusahaan PT. SPIL yang diwakili Doni, Selasa (21/7) pagi.
Pemanggilan terhadap pihak perusahaan ini dilakukan terkait pengaduan 2 orang eks karyawan PT. SPIL atau PT. Trans Lintas Perak (anak Perusahaan PT. Spil), karena di PHK saat covid-19 serta tidak adanya pemberian pesangon.
Doni perwakilan dari PT. SPIL membantah bahwa ada hubungan kerja dengan 2 karyawan yang di PHK.
“2 karyawan itu tidak ada hubungan kerja dengan PT. SPIL, mereka bekerja untuk PT. Trans Lintas Perak,” ungkap Doni.
Namin pengurus Pimpinan cabang SP KEP SPSI Surabaya, yang mendampingi 2 karyawan yang di PHK itu menjelaskan, 2 karyawan Abdul Kholiq dan Jaenal dulu melamar kerja di PT SPIL. Dan yang memerintahkan kerja serta mengaji 2 karyawan tersebut adalah PT. SPIL. Oleh sebab itu, ia berharap pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan ini bisa menjadi solusi terbaik untuk persoalan yang terjadi.
“Berharap agar datangnya pemanggilan pertama ini ada solusi terbaik hak – haknya terpenuhi, dan juga hak pesangon kalau di PHK dalam Covid-19,” kata Namin.
Nurleli Kesuma Pengawas KK/PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur mengatakan, ini ranahnya hubungan kerja antara PT. SPIL dengan PT. Trans Lintas Perak.
Nurleli meminta Perusahaan dan Karyawan yang di PHK untuk membawa data-data, dan nanti akan di buatkan nota khusus status hubungan kerja 2 karyawan tersebut ke PT. SPIL atau PT. Trans Lintas Perak.
“Untuk pertemuan berikutnya, Disnakertrans Jawa Timur akan memanggil PT. Trans Lintas Perak untuk dilakukan pemeriksaan, serta meminta MOU antara PT. SPIL dengan PT. Trans Lintas Perak,” jelas Nurleli.
“Saya berharap untuk menjaga kondusifitas Surabaya agar tidak terjadi Demo atau unjuk rasa, PT. SPIL dengan PT. Trans Lintas Perak bisa berkoordinasi dan mencari jalan keluar bagaimana nasib 2 karyawan yang di PHK,” tutup Nurleli.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo sempat meminta kepada seluruh perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah wabah virus corona atau covid-19, karena sangat berdampak pada ekonomi masyarakat saat ini.
TIM