RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020, di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (17/7).
Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu, SUSILA BRATA selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam dan MOHAMAD SAPTARI, S.Si selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta sejauhmana dan bagaimana pengetahuan saksi sebagai Kepala KPU Bea Cukai Batam mengendalikan dan mengawasi kinerja staf dibawahnya.
Pemeriksaan terhadap saksi Kepala KPU Bea Cukai Batam ini adalah pemeriksaan yang kedua menyusul pemeriksaan pertama yang dianggap belum cukup atau ada beberapa fakta yang harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Sedangkan untuk saksi Kepala Laboratoorium kata Hari, adalah untuk mengetahui syarat dan kondisi proses pengangkutan barang import tertentu khususnya tekstil dari India yang ada pengecualian khusus dan bagaimana dengan tekstil yang berasal dari China.
“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tutupnya.
THOMSON