Terdakwa Rahmat Kadir Penganiaya Novel Baswedan Divonis 2 Tahun.

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djuyamto, SH, MH dengan Hakim Anggota Taufan Mandala, SH, MH dan Agus Darwanta, SH, MH, Menjatuhkan putusan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rony Bugis dan 2 tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulete di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Putusan 1,5 tahun dan 2 tahun itu dijatukan karena kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Novel Baswedan (penyidik KPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu dijatuhkan Menurut Ketua Majelis Hakim Djuyamto sesuai dengan fakta-fakta persidangan dimana kedua terdakwa telah melakukan penyiraman air keras tidak murni ke bagian wajah saksi korban Novel Baswedan sehingga mengakibatkan cacat pada bola mata sebelah kiri secara permanen. Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara membayar ongkos perkara Rp5000 dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelum menjatuhkan vonis Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa:

Hal yang memberatkan:
terdakwa telah melakukan penganiayaan yang telah mengakibatkan cacat permanen bagi korban dan Membuat Cacat Citra Bhayangkara.

Hal-hal yang meringankan:
Kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Dan Terdakwa berencana hanya sekedar memberikan pelajaran karena korban dianggap telah membangkan kepada satuan yang membesarkannya. Oleh karena itu terdakwa merasa perlu memberikan pelajaran.

Sidang pembacaan surat putusan itu dimulai dari PKL 13.00 dan dibacakan secara bergantian oleh ketiga majelis hakim hingga Pkl 21.30 WIB.

Majelis hakim membacakan secara rinci keterangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum dalam pertimbangan putusan.

Seperti keterangan Saksi Novel Baswedan mengatakan bahwa dirinya disiram air keras oleh dua orang pengendara sepeda motor dekat rumahnya pada tgl 17 April 2017, silam.

Penyiraman itu dialami saksi Novel Baswedan dalam perjalanan pulang kerumahnya setelah selesai sholat subuh dari mesjid Al-ihsan. Tetapi ditengah perjalan antara mesdjid dan rumahnya berpapasan dengan satu sepeda motor yang ditumpangi dua orang. Setelah mendekat, motornya melambat seolah hendak menyapa namun ketika berjarak 1 meter penumpang motor yang duduk dibelakang tiba-tiba menyiramkan air keras kemukanya dari sisi sebelah kanan, lalu pelaku kabur.

Paska penyiraman wajah Novel merasa perih dan panas. Kemudian Novel membuka bajunya dan mencari air di dekat TKP namun tidak ada. Berharap mau ke rumah pak Wisnu yang lebih dekat ke TKP. Setelah dengan susah payah mencari air yang sering digunakan Wisnu menyiram tanaman namun tidak berhasil kemudian Novel berpikir untuk kembali ke Mesdjid dengan harapan minta pertolongan. Ketika berputar hendak mengarah ke Mesdjid jidatnya terbentur pohon nangka dan benjol. Sambil menahan rasa sakit dan perih diwajahnya, Novel berusaha ke Mesdjid dan ditolong orang. Sebelum diantar ke RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading, orang yang menolong Novel menyiramkan air ke wajahnya dengan harapan mengurangi rasa perih dimata dan panas diwajahnya.

Pernyataan Novel Baswedan yang mengatakan wajahnya disiram dari sebelah kanan dibantah Terdakwa Ronny Bugis. Terdakwa Ronny mengaku menyiram dari sebelah kiri, bukan dari sebelah kanan.

Sementara keterangan saksi Yusri Yuda tidak jauh beda dari keterangan Novel. Yusri Yuda mengatakan melihat Novel berjalan mendekati mesdjid dengan suara meringis: Panas, panas, perih. Saksi Yusri Yuda menyaksikan Novel Basweda berusaha mencari sesuatu dengan suara meringis kesakitan. Setelah itu Yusri Yuda memberikan pertolongan dengan menyiram air PAM yang ada di Mesdjid kewajah Novel dengan harapan mengurangi perih dan panas yang dikeluhkan diwajahnya, selanjutnya membawa Novel ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Saksi Yusri mengatakan sepanjang perjalanan menuju ke RS Novel mengeluhkan panas. Setelah sampai di RS pipinya dikompres oleh perawat, Lalu dokter jaga RS bertanya dan diberitahukannya bahwa dirinya kena siram air keras. Lalu dokter jaga memberikan kompres pendingin. Kemudian melihat kalau matanya sudah memutih. Matanya putih wajahnya merah dan memar. Wajah Novel merah sekali kata saksi Yusri Yuda. Tetapi Yusri mengatakan bahwa wajah Novel tidak melepuh dan tidak mengelupas. Biji matanya putih dua-duanya.

Menurut Yusri tidak tahu lagi keadaan Novel Baswedan selanjutnya karena dia membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading. Dan perkembangan selanjutnya diketahui Yusri Yuda dari pemberitaan media massa.

Saksi Sisilia (Perawat RS Mitra Keluarga, Kelapa Gading) menerangkan Novel Baswedan datang diantar 2 atau 3 orang dengan keluhan panas dan perih dimata. Lalu Sisilia membersihkan wajah dan mata Novel dengan air bersih kemudian melakukan pengompresan untuk mengurangi rasa sakit dan perih itu. Upaya itu dilakukan karena korban Novel mengatakan terkena air keras. Dan Sisilia mengatakan selaput mata putih. Dan Novel mengeluhkan matanya buram.

Sisilia menerangkan Dr Vera (dr mata) tidak ada ditempat dan yang ada adalah dr. Sendy. dr Sendy mengatakan hanya mata kiri yang di bersihkan karena mata kanan tidak ada keluhan

Meram-meram tapi kalau disuruh buka masih bisa dibuka katanya.

Selanjutnya RS Mitra Keluarga Kelapa Gading merujuk Korban Novel Baswedan ke Jakarta EYE Center untuk ditangani secara intensif.

Dokter mengatakan bahwa ada luka mata bawah terkena luka bakar. Setelah memeriksa ada luka di selaput mata maka dokter berkoordinasi dengan ahli bedah plastik.

Dan setelah melihat adanya jaringan mati pada bola mata maka jaringan mati itu harus dibersihkan supaya tidak berkembang. Novel Baswedan datang ke RS Jakarta Eye Center dalam kondisi Mata kiri 0,5 dan kanan 10.

Namun keluar (Istri Novel Baswedan) memindahkan perawatan RS di Singapura.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply