Subdit III Jatanras Polda Jatim Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Berdasarkan laporan pada November 2017, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Muhammad Nawawi (29) warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Berhasil diamankan, sedangkan ke 4 orang temannya yakni, Dayat, Sukur, Ajin dan Sin, masih dalam proses pegejaran, para pelaku adalah residivis perampokan toko emas TKP lndramayu.

Berawal pada Rabu 8 November 2017 lalu, sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di Dusun Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Jombang. Para pelaku melakukan perampokan di rumah Hj mundziroh.

Sebelum kejadian, para pelaku masuk kedalam rumah dengan pintu dalam keadaan terkunci dan tertutup, dan gerbang dalam keadaan terkunci gembok, sedangkan penghuni rumah berada diruang tamu sedang menonton televisi.

Namun, tiba tiba pelaku dengan memakai cadar memasuki rumah dengan cara membobol pangar tembok disamping kanan rumah menggunakan linggis kecil dan obeng. Kemudian salah satu pelaku mengatakan “jangan bergerak, hidup atau mati, dimana hartamu”.

Lalu, korban Hj Mundziroh dengan leher dikalungi celurit disuruh menunjukkan harta hartanya berupa perhiasan dan uang tunai, adapun korban H. Suyanto yang sedang istirahat di kamar tidur Iangsung disekap bagian mulut dan mata di tutup.

“Barang-barang milik korban yang diambil berupa perhiasan emas 2 gelang berat masing-masing 40 dan 20 gram, kemudian 20 gram dalam bentuk kalung, dan cincin 3 buah masing-masing 5 gram dan satu unit Handphone, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, dan satu unit Truk,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo. Kamis (16/7).

Setelah korban berhasil melepas ikatan tali kemudian memberitahu anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tsb ke polsek jogoroto, sedangkan suami korban dalam kondisi kritis tidak sadarkan diri dibawa ke puskesmas mayangan selang beberapa menit korban meninggal dunia.

“H Suyanto korban suami dari H Mundziroh dalam keadaan kritis dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke Puskesmas Mayangan selang bebrapa menit meninggal dunia, akibat luka-luka karena dijirat atau di ikat pada bagian mulut dan mata dilakban, kedua tangan diikat kawat dibelakang, kedua kaki diikat tali rafia,” jelas Kombespol Trunoyudo.

Lanjut Trunoyudo, menurut pengakuan tersangka beru melakukan sekali aja, saya hanya bagian mengancam, uangnya untuk makan, saya hanya dapat bagian 10 juta, “Tentunya ini masih dalam proses pengembangan,” lanjut Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo.

HOLD

Share.

About Author

Leave A Reply