RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengungkapkan, bahwa untuk mengantisipasi para penjual hewan yang nakal, maka pihaknya menerjunkan tim patroli untuk mengecek lapak hewan kurban. Karena, tujuannya agar para penjual hewan tersebut dapat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Coronavirus (Covid-19).
“Jadi sejak 26 Juni lalu, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke seluruh lapak penjual hewan kurban di Depok,” ujar Lienda didampingi Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Muhammad Fahmi, dikantornya.
Lienda juga mengingatkan kepada penjual hewan kurban untuk mengedepankan patroli kesehatan saat berjualan. Bahkan juga, harus memastikan hewan kurban yang dijual itu dalam keadaan sehat.
“Artinya, ketika hewan yang dijual harus dipastikan tidak sakit. Selain itu, hewan juga diletakan di lahan yang baik. Kemudian menerapkan alur penjualan yang sesuai dengan protokol kesehatan,” imbuh Lienda.
Ditempat yang sama Muhammad Fahmi, selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok membenarkan, bahwa
penjual hewan kurban harus memiliki izin berjualan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Yakni, tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta, menempati lahan yang telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Untuk itu, kami ingatkan agar semua lapak penjual hewan kurban memiliki izin. Tidak diizinkan menempati lahan yang dilarang untuk berjualan,” pungkasnya.
MAULANA SAID