RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Pemerintah Kota Depok membacakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Nomor 06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Iduladha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
“Fatwa tersebut yakni, memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha di masjid yang berada di zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Artinya, ketika waktu shalatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin, dengan maksimal 20 menit,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, didampingi Ketua MUI Depok, Dimyati Badruzaman, Sabtu (11/. KLO7), di Balaikota Depok, Jawa Barat.
Dia menjelaskan, bahwa jemaah yang salat Iduladha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.
“Jadi, untuk orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti shalat Iduladha,” jelas Idris.
Menurutnya, bahwa untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). “Sedangkan yang bukan di RPH, wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut,” tutur Idris.
Idris juga menghimbau kepada warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban. Karena, hal itu bertujuan untuk meminimalisir kerumunan.
“Insyaalloh” syiar ibadah Idul Adha semoga tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” imbuh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok itu.
MAULANA SAID