Kuasa Hukum HL: Saksi Pencabulan Tidak Sesuai Pasal 184 KUHAP

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa HL, oknum pendeta di Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang digelar secara tertutup, Rabu (8/7) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menghadirkan tiga saksi yakni koordinator ibadah gereja, koster, dan pegawai gereja HFC.

Usai sidang, Abdulrachaman Saleh SH, selaku pengacara HL mengatakan dalam persidangan tadi ada keterangan dalam Berita acara Pemeriksaan (BAP) saksi ada yang disangkal oleh saksi.

Kendati hanya satu keterangan yang disangkal, namun menurut Abdurachman keterangan tersebut sangat penting sebab berkorelasi dengan kesaksian- kesaksian yang lainnya.

“Tadi yang menyangkal BAP cuma satu. Tapi itu berkorelasi dengan kesaksian yang lain. Sebab dia saksi kunci dalam perkara pidana ini,” paparnya.

Ditanya awak media, siapa saksi yang menyangkal isi BAP tersebut, Abdurchman pun menolak menyebutkan.

“Tidak boleh, saya tidak boleh mengomentari materi persidangan. Ini sidang tertutup,” lanjutnya.

Setelah persidangan, Abdurrachaman juga menjelaskan bahwa kualitas keterangan saksi dari korban HL tadi tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, lantaran ketiga saksi memberikan keterangan yang disebut testimonium de auditu.

“Banyak saksi yang memberikan keterangan de auditu. Artinya dia menerangkan berdasarkan laporan atau keterangan orang lain lagi. Dia tidak menyaksikan sendiri dan mengalami sendiri.” ujar Abdurrachman.

Menurut Abdurrachman, testimonium de auditu tersebut tidak memiliki nilai sama sekali dalam persidangan.

“Yang jelas keterangan saksi tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat. Testimonium de auditu adalah keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung, melainkan mendengar dari orang lain,

Sekali lagi jangan menjastifikasi ada persidangan diluar persidangan diluar pengadilan Surabaya artinya tidak bolehlah menjastis menghukum seseorang yang belum dipidana oleh Pengadilan.

Sebelumnya juru bicara keluarga Korban Eden dalam keterangannya menepis tidak adanya pembuktian yang kuat terkait kesaksian sebelumnya, yang jelas pihak kami memiliki dua bukti kuat terkait kasus pencabulan HL terhadap IW yang diduga dilakukan di lantai 4 gereje HFC.

“Kami berorientasi pada pembuktian. Kami mempunyai dua bukti kuat adanya pengakuan dari pendeta HL yang sudah melakukan pencabulan,” terangnya.

Pengakuan pertama kata Eden, tanggal 17 Desember berupa rekaman yang dibuat oleh keluarga korban pada saat bertemu dengan pendeta HL di salah satu loby hotel di Surabaya.

Menurutnya, pengakuan tersebut muncul pada saat HL ditanyai oleh orangtua IW. ‘Anda telah mencabuli anak saya’ spontan HL menjawab sambil minta maaf, “maaf saya hilaf

Sementara pengakuan yang kedua, berupa pernyataan dihadapan majelis gereja HFC tanggal 23 Desember, yang isinya, HL mengakui telah melakukan perbuatan tercela.

“Pengakuan dihadapan Majelis menyatakan, saya telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Saya sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas selaku seorang pendeta,” papar Eden.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply