RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliantoro Hutapea SH MH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan Tuntunan hukuman pidana 1 tahun dan 7 bulan denda Rp100 juta terhadap terdakwa M. Thomas Benprang, Danang Suroso, Ricky Tri Wahyudi dan Sudianto alias Aseng di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalbar, Selasa (7/7).
JPU Juliantoro Hutapea SH dihadapan Majelis Hakim Pimpinan Riya Novita SH MH., dengan hakim anggota Edward Samosir SH dan Mardiantos SH mengatakan bahwa Terdakwa M. Thomas Benprang (mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak), Danang Suroso (Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat), Ricky Tri Wahyudi (Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat), dan Sudianto alias Aseng (Pemilik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada) dijatuhi hukuman masing masing 1 tahun dan 7 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang merugikan PT. Jasindo (Persero) Rp4,7 miliar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ke-1 KUHP.
Juliantoro mengatakan Terdakwa Sudianto alias Aseng, Thomas Benprang, Danang Suroso, dan Ricky Tri Wahyudi melakukan Tindak Pidana Korupsi Rp.4,7 miliar dalam pencairan dana klaim asuransi tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 dari PT. Asuransi Jasindo (Persero) yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Menurut JPU Juliantoro SH yang dikutip dari BorneOneTV edisi (7/7/2020) tuntutan 1 tahun dan 7 bulan ini berdasarkan undang undang korupsi. “Jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntuan nya antara satu tahun enam bulan sampai dua tahun,” katanya.
Atas tuntutan tersebut, Budi Dharmawan sebagai Kordinatror Komisi Yudisial (KY) Kalbar menyatakan bahwa secara pribadi dia kecewa terhadap tuntutan JPU. “Karena dari awal penyidik dari Kejaksaan mengajukan dakwaan dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 sebagai Pasal Primer dan Pasal 3 sebagai Pasal subsidair. Seharusnya jaksa tetap pada koridor di pasal 2 sebenarnya, karna hal ini merupakan korupsi dan dunia sudah sepakat bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinarycrime),” ujar Dharmawan.
Menurutnya hakim harus berani mengambil keputusan dalam perkara Korupsi PT Jasindo dan tidak salah untuk menjatuhkan putusan dengan memperhatikan Pasal 2 bukan Pasal 3.
“Kasus korupsi harus benar-benar ditindak tegas. Benteng terakhirnya ada di pengadilan. Sebagai pengawasan Hakim kita betul-betul mengawasi sampai pada endingnya, karena melihat perkara korupsi PT Jasindo tidak menutup kemungkinan “masuk agin.” Katanya.
Setelah JPU membacakan surat Tuntutannya, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Penasehat Hukumnya (PH) menyusun pledoi (pembelaan) nya untuk dibacakan pada sidang yang akan datang.
THOMSON