Terdakwa Oknum Polri Marco, Abdul Muim dan Sumanto Dituntut 18 Tahun

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjatuhkan tuntutan 18 Tahun Pidana Penjara Denda Rp1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Muim, Sumanto dan Marco, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (7/7).o

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH didampingi Hakim Anggota Rianto Adam Ponto, SH, M. Hum dan Sarwono, SH, MH Ketiga terdakwa anggota Kepolisian RI yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN), pemilik Shabu-Shabu 3.780 gram, dituntut jaksa 18 tahun penjara, denda 1 milliar rupiah karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika.

Ketiga terdakwa oleh JPU Theodora Marpaung disidangkan dengan
berkas terpisah (disiplit), dengan hukuman yang sama. Perbuatan ketiga terdakwa merupakan pemufakatan jahat bersama sama atas kepemilikan barang haram Shabu, memiliki menyimpan, mengedarkan Narkotika
tanpa ijin dari pihak yang berwajib, katanya.

Menurut Theodora rangkaian perbuatan ketiga terdakwa, Marco ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Green Like Sunter, Jakarta Utara, sekitar bulan September 2019. Saat penangkapan, ditemukan Shabu di dalam Apartemen dan di mobil terdakwa ribuan gram. Dalam pengembangan ke Apartemen Kalibata City petugas juga menemukan Shabu.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, mengarah keterlibatan Abdul Muim dan Sumanto sebagai pemasok Shabu kepada Marko.

Dengan bukti transferan uang dari
Marko ke isteri Abdul Muim dan rekening Sumanto yang diduga sebagai hasil penjualan Shabu.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan dan peredaran Narkotika. Sehingga patutlah dihukum sesuai perbuatannya”, ucap Theodora dalam pembacaan surat dakwaannya.

Atas tuntutan Jaksa itu, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani
memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun surat Pledoi selama sepekan.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa itu dianggap masih terlalu ringan, pasalnya, ketiga terdakwa merupakan penegak hukum. “Sebagai aparat negara yang dibiayai oleh uang rakyat seharusnya hukumannya lebih diperberat dari masyarakat umum. Sebab Tugas Pokok dan Fungsi Polri sebagai pengayom, melindungi dan pelayanan masyarakat itu menjadi kontraproduktif dengan perbuatan-perbuatan para terdakwa,” ujar salah seorang pengunjung sidang yang selalu hadir dalam sidang tersebut.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply