Kejaksaan Jakarta Pusat Siap Eksekusi Terpidana 16 Tahun Penjara Honggo Wendratno

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) siap mengeksekusi Honggo Wendratno terpidana 16 tahun penjara denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.

“Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH kepada radaronline.id, Jumat (3/7/2020), malam.

Kapuspenkum mengungkapkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah mengajukan perkara Terdakwa Honggo Wendratno ke depan persidangan in absentia (tanpa hadirnya terdakwa) dan telah dijatuhi tuntutan selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta subsider pidana pengganti 6 tahun pidana penjara dan barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, serta barang bukti berupa uang Rp97 milyar dirampas untuk negara, karena terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR.

“Atas putusan pengadilan tersebut JPU telah mengumumkan putusan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya, namun sampai batas waktu yang diberikan undang undang, Terdakwa Honggo Wendratno maupun kuasanya tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding,” tambah Hari Setiyono.

Yang akan dieksekusi sekarang ini kata Kapuspenkum adalah barang-barang bukti dan atau benda-benda yang menjadi hak negara berdasarkan putusan pengadilan, sementara Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dieksekusi karena belum tertangkap.

“Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sudah siap untuk mengeksekusi sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut khususnya isi putusan tentang barang bukti berupa kilang TLI dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara, dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI,” ungkap Hari Setiyono.

Hari Setiyono menambah bahwa Tim eksekuai sebelum melaksanakan sebagian isi putusan pengadilan tipikor tersebut, sudah melaporkan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Murkatono, SH. MH.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply