PN Jakut Dapat Hibah Dari Australia, Persidangan Online Bakal Semakin Lancar

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dapat hibah 3 Unit TV Layar Lebar dan Kelengkapannya untuk sarana sidang online dari negara Australia, Selasa (30/6).

Hibah ini diharapkan akan memperlancar proses persidangan yang seringkali terganggung oleh sinyal yang tersendat-sendat dalam persidangan video conference dan melalui telepon genggam. Dengan adanya alat tersebut maka Jaksa, hakim dan advokat bakal semakin berkurang gangguannya.

Informasi yang dihimpun Sumut.co bahwa pemberian hibah itu berupa elektronik sarana atau prasarana sidang online dari Kementerian Dalam Negeri Australia itu didapatkan 10 pengadilan. Semua PN di DKI Jakarta mendapatkan hibah tapi PN Jakarta Utara peroleh 3 unit, sementara yang lainnya satu-satu.

Humas PN Jakarta Utara Djuyamto SH MH membenarkan bahwa pihaknya memperoleh tiga unit perangkat elektronik untuk sidang yang diserahkan atau dihibahkan Departemen Dalam Negeri Australia kepada Mahkamah Agung RI (MARI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Djuyamto menyebutkan semua pengadilan negeri Klas IA khusus di DKI Jakarta memperoleh hibah perangkat elektronik sama. “Murni hibah untuk kelengkapan sarana prasarana sidang online,” tutur Djuyamto.

Menurut Djuyamto, selama ini PN Jakarta Utara baru dapat satu unit saja. “Jadi selama ini perangkat elektronik yang ada tersebutlah yang dipakai bergilir oleh majelis-majelis hakim sehingga terjadi antrean tuk bersidang. Oleh karenanya waktu tidak memungkinkan mengingat jumlah perkara yang mau digelar cukup banyak, tidak sedikit pula majelis hakim yang bersidang secara video conference dengan menggunakan telepon genggam sendiri, jaksa dan advokat,” ujarnya

Dengan tambahan tiga unit hibah tersebut hingga totalnya menjadi empat unit diharapkan persidangan sistim online semakin lancer. Hanya saja Djuyamto berharap perangkat sidang online yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) mendukung pula keberadaan perangkat elektronik yang ada di PN Jakarta Utara. Jika ditambah dengan koordinasi yang baik antara pengadilan, kejaksaan dan lapas/rutan niscaya proses persidangan tidak terlalu sering lagi terganggu akibat sinyal yang jelek.

“Jika perangkat elektronik peralatan persidangan secara online sudah bisa dipergunakan sebagaimana fungsinya dan ditambah lagi terjalinnya koordinasi yang baik antara pengadilan, kejaksaan, lapas/rutan niscaya persidangan akan berlangsung baik dan lancar,” tutur Djuyamto.

Selama ini dalam persidangan dengan menggunakan perangkat telepon genggam seringkali mengalami gangguan. Tidak jarang majelis hakim berteriak menanyakan kepada terdakwa di rutan/lapas: apakah sudah mengerti dengan putusan yang dijatuhkan? Demikian juga jaksa adakalanya harus menjelaskan berulang-ulang kepada terdakwa bahwa dirinya baru saja dituntut sekian tahun penjara.

“Sudah tahun berapa divonis, apakah terdakwa menerima atau banding dengan putusan tersebut,” demikian hakim menanyakan terdakwa yang berada di rutan/lapas mengikuti persidangan secara online.

Penerima hibah alat persidangan elektronik:
PN Jakut = 4 paket
PN Jakbar = 4 paket
PN Jamtim = 4 paket
PN Jakpus = 1 paket
PN Jaksel= 1 paket
PN Bekasi 1 paket, PN Bandung 1 paket, PN Tangerang 1 paket, PN Depok 1 paket, PN Cibinong 1 paket.

Terkait seringkali adanya gangguan persidangan karena signal putus-putus dari RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Kepala Kantor Wilayah (Ka. Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta belum bisa dihubungi.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply