PSBB Kota Tangerang Diperpanjang Hingga 12 Juli 2020

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA TANGERANg  –  Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Kabupaten Tangerang , Kota Tangerang dan  Kota Tangerang Selatan selama 14 hari kedepan, yakni hingga 12 Juli 2020.

Keputusan perpanjang penerapan PSBB disepakati bersama oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya yakni, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, dan unsur Forkopimda beserta tokoh ulama Se-Provinsi Banten, saat melakukan rapat melalui Video Conference, Sabtu, (28/6).

” Sepakat PSBB diperpanjang untuk Tangerang Raya. Masyarakat diminta untuk tetap memperhatikan kelonggaran-kelonggaran dan tidak mengabaikan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat umum harus menggunakan masker tapi belum melakukan sosial distanching.  Kita terus berkomitmen menata kembali fasilitas layanan-layanan kesehatan untuk mendukung pencegahan COVID-19,” ungkap Gubernur Banten, Wahidin Halim.

DR. Ati Pramudji selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten menjelaskan data terkini dari sebaran Covid-19 di Provinsi Banten melihat berdasarkan data 27 Juni 2020, dimana kasus positif sebesar 1275 dimana angka kesembuhan mencapai 866 sekitar 67,93%. 

” Untuk saat ini angka positifity rate (RT) Covid-19 di Kabupaten Tangerang sendiri yang sebelumnya 14 hari yang lalu mencapai 9 %, untuk saat ini data menunjukan penurunan yaitu diangka RT 6%,” jelas Kadinkes.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menuturkan bersepakat untuk melanjutkan PSBB karena masih terus dijaga dalam melakukan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dalam beraktifitas saat ini.

” Kita tetap pertahankan perilaku masyarakat dalam menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan. Pelonggaran-pelonggaran dalam PSBB kali ini diantaranya adanya usulan seperti aktifitas, tempat perbelanjaan, Mall dengan jam operasional hingga jam 06.00 WIB mengusulkan hingga pukul 08.00 WIB, pelonggaran resepsi pernikahan, event olahraga tanpa penonton, dan lebih fokus kepada penanganan RW Siaga Covid. Sarana prasarana untuk penangan covid-19 sangat memadai di Kabupaten Tangerang, baik APD tenaga medis hingga fasilitas kesehatan,” ungkap  Zaki.

RODI SITIO

Share.

About Author

Leave A Reply