RadarOnline.id, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso menahan dua orang tersangka korupsi, penggunaan anggaran Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Dua orag itu adalah Tony Bagus Budi Prasojo Dokter Gigi dan Sutarti, Bidan Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Botolinggo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Unaisi Hetty Nining mengatakan, dua orang itu melakukan pemotongan jasa pelayanan para pegawai di Puskesmas Botolinggo. Total kerugian akibat tindakan dua orang itu, sebesar 474 Juta.
“Mereka melakukan korupsi dengan cara memotong jasa pelayanan para pegawai di Puskesmas Botolinggo. Sehingga terjadi kerugian Negara sekira 474 Juta,” kata Kajari di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis (25/6).
Menurut Kajari, Jaksa menahan dua orang itu berdasarkan penetapan hakim Mahkamah Agung (MA). Sambil menunggu vonis penetapan penahanan. Sebelumnya, dua orang itu sempat berstatus sebagai tahanan kota, berlanjut dengan putusan pengadilan 1 Tahun 1 bulan.
“Dulu dua orang itu pernah ditahan. Tetapi, kita melakukan kasasi. Lantaran tidak puas dengan putusan pengadilan. Saat ini, kita melaksanakan penetapan hakim MA,” ujarnya.
Kajari menerangkan, dua orang tahanan itu belum mengembalikan kerugiaan negara, atas korupsi yang dilakukan. Saat ini, mereka mejalani penahanan di Lapas Klas II B Bondowoso.
SHODIQ