Jaksa Agung Terima Laporan Penetapan 13 Korporas Tersangka Korupsi Jiwasraya

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin SH. MH menerima laporan penetapan 13 tersangka kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (25/6).

“Bapak Jaksa Agung sependapat dengan Tim Penyidik yang telah menetapkan 13 tersangka. Beliau menerima laporan sepeblum mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Bapak Presiden. Atas perintah beliau kita relis penetapan itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Ke 13 Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya dan seorang Tersangka pejabat OJK yaitu :

  1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi / PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC) ;
  2. PT. OSO Manajemen Investasi (OMI)
  3. PT. Pinnacle Persada Investama (PPI)
  4. PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM) ;
  5. PT. Prospera Asset Management (PAM) ;
  6. PT. MNC Asset Management (MNCAM) ;
  7. PT. Maybank Asset Management (MAM)
  8. PT. GAP Capital (GAPC)
  9. PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM)
  10. PT. Pool Advista Asset Management (PAAA)
  11. PT. Corfina Capital (CC)
  12. PT. Treasure Fund Investama Indonesia (TFII)
  13. PT. Sinarmas Asset Management (SAM)
    Pasal sangkaan yang dipasang terhadap Para Tersangka Korporasi tersebut diatas yaitu :

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair:
Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dan
Kedua
Pertama : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau
Kedua : Pasa 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan pejabat OJK yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah FAKHRI HILMI (FH) selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 s/d Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 s/d sekarang.

Kepada Fakhri Hilmi dijerat
Primair : Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
Susidiair : Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply