RadarOnline.id, JAKARTA – Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan mengikuti gelar perkara (ekspose) perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai, di Gedung Bundar, Kebayoran Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Hasil ekspose, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipikor menetapkan 5 Tersangka yang diduga terlibat Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, itu, masing-masing:
- MUKHAMAD MUKLAS (MM) selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
- IRIANTO (IR) selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.
- KAMARUDDIN SIREGAR selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam ;
- DEDI ALDRIAN selaku Kasi PPC III KPU BC Batam ;
- HARYONO ADI WIBOWO, selaku Kasi Pabean dan Cukai I pada KPU BC Batam;
“Ke 5 nya yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU BC Batam dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Para tersangka dijerat dengan pasal
Primair :
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Susidiair :
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Para Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020,” jelas Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan dalam dilaksanakan ekspos dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
THOMSON