RadarOnline.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) menangkap satu lagi tersangka kasus korupsi Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya. Penangkapan oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT berlangsung pada Selasa (23/6) dini hari.
Tersangka Siswanto Kondrata telah ditetapkan tersangka bersama enam pengusaha lainnya, pada Kamis (16/6). Mereka merupakan debitur pada Bank NTT Cabang Surabaya yang memacetkan kredit hingga Rp 126 miliar.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.9, 509 milyar dari rekening Tersangka MR yang ada di tabungan Bank BNI Cabang Cibinong Bogor, Senin (22/6).
Tindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 tentang Penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Rp. 149 Miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.126 milyar.
Dalam perkara itu telah ditetapkan 7 orang tersangka dan salah satu atas nama Tersangka inisial MR.
“Khusus untuk Tersangka MR, Tim Jaksa Penyidik Kejati NTT bertindak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : 08/N.3/Fd.1/06/2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.
Menurutnya Tersangka MR dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Dan Kredit Investasi Pada Bank NTT Cabang Surabaya, dimana total nilai kredit yang dikucurkan khusus kepada Tersangka MR sebesar Rp.40 Milyar dan mengakibatkan kerugian negara / daerah kurang lebih sebesar Rp. 38.093.316.419,-.
“Uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud. Selanjutnya uang yang disita kemudian disimpan kedalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang,” ungkap Hari Setiyono.
Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa uang itu diperlihatkan kepada media ketika Kepala Kejati NTT Dr. Yulianto, SH, MH mengadakan konfrensi pers,” tutup Kapuspenkum Kejagung RI itu.
THOMSON