Sekda Tidak Ditahan Karena Kooperatif

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BONDOWOSO – Kuasa Hukum Syaifullah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Husnus Sidqi mengatakan pihak penyidik Polres Bondowoso tidak menahan Syaifullah atas penyidikan sebagai tersangka. Alasan itu dikarenakan Sekda kooperatif mengikuti proses penyidikan.

“Beliau tidak ditahan karena kooperatif,” kata Husnus, seusai mendampingi Sekda pada proses penyidikan, Senin (22/6).

Menurut Husnus ada 40 pertanyaan yang dibuat oleh Penyidik Polres Bondowoso kepada Syaifullah. Pemeriksaan itu berlangsung sekira 5 jam.

“Tadi penyidikan berlangsung sekira 5 jam, dengan 40 pertanyaan,” ujarnya.

Husnus menyampaikan, Sekda menambah lagi 5 kuasa hukum pasca pentepan dirinya tersangka, atas laporan  pengancaman yang dibuat oleh Alun Taufana Sulistiyadi, mantan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) pada tanggal 5 mei lalu. Sebelumnya, ketika dipanggil sebagai saksi, Sekda hanya menggunakan 2 orang kuasa hukum.

“Kami menambah tim hukum dari Surabaya. Total semuanya ada 7,” terangnya.

Husnus membantah,  kliennya Syaifullah melakukan pengancaman dengan kekerasan seperti yang disangkakan dalam bunyi pasal. Menurutnya, sampai saat ini Syaifullah tidak pernah melakukan ancaman dengan kekeraaan itu.

“Bunyi pasal itu mengancam dengan kekerasan. Sampai saat ini tidak pernah dilakukan oleh Sekda. Itu hanya sikap emosi Sekda. Tidak ada tindakan seperti bunyi pasal itu,” jelasnya.

SHODIQ

Share.

About Author

Leave A Reply