RadarOnline.id, JAKARTA – Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia.
Baru-baru ini telah viral sebuah video coronavirus (Covid-19) Hoax di Pelabuhan Muarabaru, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (11/06) yang sempat meresahkan masyarakat, utamanya para pengusaha yang berada dilingkungan Muara Baru.
Penyebaran video coronavirus melalui content WhatsApp (WA) menyebut: “Muara Baru, ada Corona di Muarabaru, Muarabaru, Corona, Corona dijemput.”
Video yang berdurasi lebih kurang 22 detik itu langsung viral dilingkungan pengusaha Muarabaru dan masyarakat sehingga membuat semua warga menjadi panik.
Pembuat vidoe Erwin dan penyebaran video hoax Budi sempat di introgasi oleh Kepolisian Sektor Muarabaru pimpinan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muarabaru AKP Seto Handoko Putra dan mengatakan sudah menangani pelakunya, namun tidak ditindak lanjuti ke penyidikan.
Sejumlah pengusaha yang berada di wilayah Muarabaru menyesalkan sikap Polsek Muarabaru yang tidak menindaklanjuti proses video coronavirus hoax itu kepenyidikan.
“Kita telah menghimpun sejumlah pengusaha dan stokeholder di pelabuhan Muarabaru untuk melakukan musyawarah terkait viralnya video coronavirus hoax itu dan karena kedua orang: pembuat vieo dan penyebaran video coronavirus hoax itu koperatif kita periksa dan telah menyatakan penyesalannya, dan bersedia kerja bakti, maka kita akhiri kasusnya dalam musyawarah,” ujar Kapolsek Muarabaru, AKP Seto Handoko Putra kepada media ini, dimapolsek, Jumat (19/6).
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu, yang dikutip dari berita kompas.com, Selasa (17/3/2020) lalu.
Argo merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang 6 (enam tahun),” ujarnya.
THOMSON