RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan salah satu pengurus rumah ibadah di Kota Depok, SM (42). Diduga SM telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur sejak tahun 2000’an lalu, bahkan kemungkinan besar korbannya bertambah lagi. Untuk sementara ini, baru dua korban anak lelaki yang dilaporkan orangtuanya ke Mapolrestro Depok.
“Jadi, hingga saat ini baru dua korban yang melapor ke polisi menjadi korban pencabulan SM. Kemungkinan besar bertambah lagi,” ujar Kuasa hukum korban pencabulan, Azaz Tigor Nainggolan, Jumat (19/6/2020), di Mapolrestro Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, bahwa usia korban rata rata masih belasan tahun dan aksi itu diduga berlangsung sejak tahun 2000’an. “Jadi, yang jelas saat ini rata-rata anak di bawah umur yakni umur 11 hingga 15 tahun. Bahkan pernah ada korban di tahun 2006 dan 2015. Namun diselesaikan dengan kekeluargaan,” tutur Azas.
Dia menambahkan, bahwa pelaku juga cukup pintar berperan menutupi aksinya yang tidak diketahui sejak lama. Bahkan rekan pengurus rumah ibadah lainnyapun mengaku tidak curiga atas sikap pelaku yang memang cukup akrab dan baik dengan anak-anak lelaki. “Artintya, tidak semua pengurus menyangkanya. Karena memang kelihatan baik dengan anak-anak dan akrab. Sehingga orang tidak curiga,” ucap Azas.
Azas juga berharap agar kasus ini diungkap tuntas untuk menghindari adanya korban-korban lain. Maka, kami berharap ada hukuman berat ke pelaku, agar dia jera.
“Sebab ini menjadi pembelajaran, yang seharusnya, pelaku ini turut melindungi anak – anak, tapi malah mencederai anak-anak, bahkan merusak masa depan. Makannya saya harap dalam hal ini dihukum berat dan bisa memutus mata rantai pencabulan ini,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kapolrestro Depok, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah menerangkan, bahwa para korban adalah anak-anak berjenis kelamin lelaki, bahkan dengan usianya belasan tahun.
“Jadi, saat ini pelaku masih diperiksa guna mendalami lebib jauh kemungkinan korban bertambah. Saat ini baru dua korban anak yang dilaporkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak rumah ibadah dan kemudian melakukan investigasi. “Kemudian ditemukanlah bukti, lalu ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi. Selanjutnya, kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Disitu kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak,” jelas Azis.
Dia menambahkan, bahwa modus pelaku melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku. “Dan sesampai didalam ruangan, korban diminta melakukan hal yang tidak pantas,” ucap Azis.
Azis juga menegaskan, bahwa untuk mempertanggung jawaban atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku akan diancam dengan hukuman pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
MAULANA SAID