RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Masih dalam situasi pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, khususnya untuk Wajib Pajak (WP) masyarakat Kota Depok diberi keringanan hingga 50 persen. Jadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga 50 persen.
“Benar, tahun ini yang seharusnya ada kenaikan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 100 persen yang berlaku tiga tahun sekali. Namun, demi meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, maka kami beri pengurangan yang nilai bayarnya sama dengan tahun 2019,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (16/6), di Balai Kota Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, bahwa kebijakan ini berlaku bagi semua WP yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 tidak mendapatkan potongan biaya.
“jadi, bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru,” tutur Reza.
Reza juga berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.
“Artinya, dari berbagai keringanan sudah kami berikan. Jadi, tinggal bagaimana masyarakat yang bijak dalam membayar pajak,” imbuhnya.
MAULANA SAID