RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan SM (42), salah satu pengurus rumah ibadah di Kota Depok. SM diamankan diduga telah berbuat cabul terhadap anak dibawah umur sejak tahun 2000’an lalu.
“Jadi, berawal teridentifikasi oleh pengurus rumah ibadah yang lain sejak 22 Mei 2020 lalu, yang telah melakukan investigasi internal atas laporan sejumlah orang tua murid yang menjadi korban peristiwa pencabulan,” ujar Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah didampingi Kabag Humas nya AKP Elly P, Senin (15/6).
Menurutnya, bahwa dari hasil investigasi internal pengurus rumah ibadah itu kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Polrestro Depok untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akhirnya, tim reskrim Polrestro Depok melakukan penyidikan dan penyelidikan setelah Ketua Pengurus Tempat Ibadah melaporkan kasus itu ke Polrestro Depok dengan meminta sejumlah keterangan saksi baik pengurus tempat ibadah, orang tua murid maupun anak yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan sejak lama di tempat ibadah tersebut,” tutur Azis.
Dia menjelaskan, bahwa dari laporan tersebut kemudian petugas menemukan kejelasan perkara dimana salah satu pengurus tempat ibadah tersebut dinyatakan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang menjadi korban. Dan ternyata ada dua korban anak yang melaporkan kasus tersebut. Kemudian, petugas langsung menahan SM untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi, dari keterangan maupun informasi yang diperoleh para saksi maupun tersangka SM, melakukan kegiatan bejatnya itu dilakukan di beberapa tempat. Seperti di rumah ibadah, kediaman tersangka dan dirumah korban saat orang tua asnak atau korban tidak ada dirumah,” jelas Azis.
Azis menambahkan, bahwa modus yang dilakukan tersangka dengan mengundang korban ke salah satu lokasi atau tempat setelah datang diruangan atau rumah itu dikunci serta berpura pura diajak membersihkan perkakas maupun tempat ibadah. “Selanjutnya, disaat kegiatan berbersih itu tersangka melakukan aksinya dengan cara halus, mencium dan memegang beberapa bagian tubuh setelah itu korban diajak melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan,” ucapnya.
Azis menegaskan, bahwa untuk mempertanggung jawaban atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Jadi, hal tersebut secara spesifik tersangka diduga telah melakukan percabulan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman penjara selama 5 hingga 15 tahun,” tandasnya.
MAULANA SAID