Panitera Pengganti PN Surabaya Positif COVID-19, Agenda Sidang Tertunda hingga 2 Pekan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA -Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melakukuan penundaan semua agenda persidangan selama dua pekan.

Disampaikan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting.

“Alasan penundaan persidangan hingga dua pekan tersebut karena adanya kecurigaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal secara mendadak meskipun sampai sekarang belum ada hasil yang mengacu disebabkan oleh COVID-19, namun ada salah satu Panitera Pengganti (PP) yang memang sudah ditetapkan positif COVID-19 dengan hasil awal rapid test non reaktif dan teryata belakangan dilakukan test swab yang hasilnya menunjukan positif, sehingga saat ini harus melakukan perawatan”, imbuh Ginting.

Sehingga mulai hari ini Pengadilan Negeri Surabaya mengambil tindakan yang bersifat preventif dan antisipatif sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Pihak Pengadilan Negeri Surabaya telah menunda persidangan perdata, pidana, dan semua yang berhubungan dengan pelayanan hingga tanggal 29 juni 2020, namun ada pelayanan yang sifatnya mendesak seperti halnya penahanannya sudah tidak bisa di perpanjang lagi maka akan tetap dilayani dengan secara terbatas. Adapun kebijakan seperti halnya penahanan, izin penggeledahan dan lain lain yang bersifat urgent tetap disiapkan pelayanan di depan.

Pihak pengadilan akan memberikan rasa yang aman, nyaman bagi masyarakat dengan cara memutus rantai penyebaran COVID-19 di area Pengadilan Negeri Surabaya.

HARIFIN

Share.

About Author

Leave A Reply