RadarOnline.id, SURABAYA – Sidang Perkara Narkotika dengan terdakwa Bayu Susanto akhirnya diputus ringan oleh Hakim tunggal I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (15/6).
Hakim tunggal tersebut membacakan putusan pidana singkat ditengah gencarnya berita penundaan sidang oleh Humas PN Surabaya, sejak adanya panetera pengganti yang positif Covid-19.
“Humas menghimbau sebelumnya melalui Pers Rilisnya, bahwa pada tanggal 15-juni sampai dengan 26 juni sidang perdata dan pidana ditunda sementara selama dua pekan terkecuali masa tahanan sudah mau habis, namun himbaun itu tidak semua hakim mematuhinya.”
Sebelumnya pada kamis (12/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa dianggap telah melanggar pasal 112 dan 127 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam perkara persidangan terdakwa Bayu Susanto beda dengan terdakwa lainnya, tanpa adanya pembacaan dakwaan, saksi, dan pledoi, sebagaimana aturan persidangan, hakim mengatakan kalau terdakwa Bayu Susanto adalah perkara narkotika yang sidang pidana singakat.
Sidang pidana singkat tersebut biasanya diperuntukkan untuk masyarakat pelanggar perda dan sidang tilang.
Terbukti hanya butuh waktu dua kali sidang terdakwa langsung diputus.
Dalam amar putusannya hakim tunggal memvonis terdakwa selama 24 bulan penjara, dalam putusan tersebut baik terdakwa dan jaksa langsung terima, bagaiman terdakwa dan jaksa apakah akan menerima putusan tersebut.
“Terima Pak,” ucap keduanya.
HARIFIN