Pengelolaan Limbah CPO Balerang Cate Diduga Tak Miliki Izin

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Dulunya tempat penimbunan pengelolaan limbah CPO didalam drum, lalu mereka olah kembali dengan memanaskan di atas tungku batu yang menggunakan kayu bakar. Untuk memanaskanya agar limbah tersebut cepat cair menjadi minyak yang berwarana hitam kecoklatan di masukan lagi ke dalam di drum lalu di jual kembali sampai ke negara tetangga, yakni Singapura.

Limbah CPO itu berasal dari perusahaan pengelolahan minyak kelapa sawit yang mana jenis limbahnya masih bisa diolah kembali menjadi minyak pelumas seperti oli, karena dari perusahaan limbah tersebut masih beku dan kental serta kenyal. Makanya, cara pengelolahanya harus di panaskan atau di masak kembali agar mudah cair menjadi minyak mentah yang berwarna hitam kecoklatan.

Akan tetapi yang di sayangkan untuk izinnya diduga tidak memiliki izin pemanfaatan pengolahan lingkungan hidup dari pemerintah Kota Batam, khususnya yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup ( DLH),  seperti ijin upaya kelola lingkungan hidup ( UKL) dan izin upaya pengelolahan lingkungan hudup( UPL) juga izin Tempat penampungan sementara (TPS) sebagaimana di atur di peraturan Perundang- undangan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup juga di atur di peraturan pemerintah(PP) No. 14 tahun 2014 tentang Pemanfaatan pengelolahan lingkungan hidup.

Yang mana sudah sagat jelas telah melanggar aturan UU 32 tahun 2009 dan PP 101 tahun 2014. Dan dapat di pidana sesui dengan pasal 109 UU 32 tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tampa memiliki izin lingkungkungan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 36 ayat (1) di pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun) dan paling lama 3 (tiga tahun) dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.000.

Akan tetapi tampaknya pelaku tersebut tidak takut lagi (kebal hukum) dengan peraturan perundang undangan di negara Republik Indonesia. Kenyataanya, pelaku usaha yang berinisial Yudi dan Fauzan, memindahkan usaha pengelolahan limbah CPO itu ke daerah yang lebih jauh dari jembatan II Barelang ke jembatan IV Cate, yang mana jauh lokasi tersebut  dari jalan besar – + 500 Meter.

“Dimana lokasi pengelolahan limbah CPO tersebut di kelilingi kebun ubi kayu milik Pak Yu,” kata sumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Dan dulu katanya sewaktu berada di pelabuhan bongkar muat kelapa serta pengelelohan kopra kelapa dan rumput laut, tidak pernah terusik oleh siapa pun termasuk dari aparat setempat ( kepolisian) dan juga pemerintah Kota Batam khususnya DLH Kota Batam.

“Pengusaha yang berbama Yudi dan Fauzan itu diduga kebal hukum. Akan tetapi sepintar pintarnya pengusaha seperti YD tidak lama bertahan,” jelas Sumber.

Ketua LSM Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI) Batam, Azahari mengungkapkan  mendapat informasi dan laporan dari masyarakat turun langsung ke lokasi dimana  tampak ratusan tumpukan drum limbah CPO yang sedang diolah maupun yang belum diolah.

“Kami turun ke lokasi untuk mengambil dokumentasi foto, video dan serta pengambilan sempling ada informasi dugaan pengelolahan limbah CPO tanpa ijin,” kata Azahari.

Tentunya, hasil investigasi ini akan kami bawa danlaporkan langsung secara tertulis Unit IV Krimsus Polda Kepri yang menangani pecemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit IV Krimsus Polda Kepri langsung memanggil KPLHI untuk di BAP mengambil keterangan saksi dari selaku pembuat laporan. Tak lama kemudian, kasus dilimpahkan ataupun diambil alih oleh DLH Batam langsug di beri garis Line PPLHK  (Pengamanan dan Penegakkan Lingkungan Hidup dan Kehutanan). 

Hingga berita ini diturunkan, DLH Batam belum memberikan informasi ataupun jawaban soal dugaan kasus pengelolaan limbah CPO di Balerang Cate tak miliki ijin pengelolahan pemanfaatan lingkungan hidup kepada awak media. 

TIM

Share.

About Author

Leave A Reply