PDAM Kab Kudus Terkena OTT, Kejaksaan Sita Uang Pungli 65 Juta

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KUDUS – Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli PDAM dengan barang bukti uang Rp65 juta, Jum’at 12 Juni 2020 pukul 14.40 WIB.

OTT itu menangkap seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisial T yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat ada pungli dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan di PDAM Kabupaten Kudus dengan jumlah antara Rp. 25 juta hingga Rp. 150 juta. Diduga hal itu dilakukan Direktur PDAM bekerjasama dengan O (swasta). Berdasarkan informasi itu, Pidsus Kejari Kudus bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap T,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Hari Setiyono mengungkapkan modus operandi penerimaan uang pungli itu calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp. 10 juta, selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh T. Selanjutnya pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada O.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada T, terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply