RadarOnline.id, SURABAYA –
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Bayu Susanto digelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (11/06) dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara, lantaran terdakwa telah melanggar pasal 112 dan pasal 127 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai tuntutan dibacakan hakim I Ketut Suarta menanyakan, apakah terdakwa merasa keberatan atas tuntutan jaksa tersebut, ” kamu dituntut oleh jaksa 3 tahun 6 bulan penjara, apakah kamu merasa keberatan atas tuntutan jaksa tersebut.
” Ya Pak Hakim jelas saya keberatan,” lantang terdakwa.
Dijelaskan bahwa sidang dengan hakim tunggal adalah sidang pidana singkat, kenapa hakimnya tunggal saya jelaskan ini pidana singkat, untuk sidang putusan kita tunggu minggu depan, papar Ketut menutup sidang
Biasanya hakim pidana dilakukan tiga anggota terdiri dari ketua dan dua hakim anggota, namun untuk perkara terdakwa bayu Susanto cukup dengan satu hakim layaknya perkara pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Pidana cepat untuk perkara narkotika selalu dibenturkan dengan Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan dalam sidang singkat tersebut tidak lagi dibutuhkan saksi penangkap bagaimana kejadiannya sebelum terdakwa dijadikan tersangka, dengan memangkas waktu durasi persidangan lebih dari dua minggu, anehnya aturan tersebut tidak diberlakukan pada masyarakat yang tidak mampu.
HARIFIN