RadarOnline.id, TANGERANG. –
Sidang kecelakaan lalu lintas (Laka) yang menewaskan korban, Andrie Njotohusodo ( 50 ) bersama anjing kesayanganya, JPU Haerudin dan Oktaviandi hadirkan 3 saksi fakta yang ada di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dalam Persidangan Rabu (10/06) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dalam agenda sidang ketiga saksi, sebelum didengar keteranganya disumpah dulu, hakim , Arif Budi Cahyono, mengatakan terangkan apa yang dilihat dan diketahui menyangkut kecelakaan “MAUT” yang memakan korban di komplek Perumahan Lippo vilage, Karawaci Tangerang.
Saksi hidup Yasekel ( 15 ) pada terjadi kecelakaan 29 Maret 2020 sekitar jam 4 sore, sedang berjalan kaki bersama korban Andrie Njotohusodo ayahnya, dan anjing kesayanganya di Komplek Perumahan Lippo Vilage Karawaci, tiba tiba ditabrak mobil dari belakang.
Sewaktu kejadian Anak korban langsung berteriak memanggil Sekuriti Perumaha Lippi Vilage, untuk menolong Almarhum bapaknya, karena sudah tergeletak dan mengeluarkan darah dari kepalanya dalam persidangan kepada majelis hakim.
Saksi Yasekel menerangkan kejadian kecelakaan dengan terputus putus, karena saksi sejak kecil lama di luar Negeri dan lebih pasih bahasa inggris dari pada bahasa indonesia, tapi hakim sempat menawarkan Peterjemah yang bersertifikat tapi jangan dari pihak korban.
Dan akhirnya sidang dilanjutkan dengan pelan pelan memakai bahasa indonesia, saksi Yesekel menerangkan, Bapaknya ditabrak mobil yang di kenderai terdakwa Margaretha dari belakang, mobil terdakwa sempat berputar arah, dan melihat korban luka di kepala dan mengeluarkan darah.
Saksi Natasia seorang Mahasiswa, mendengar suara benturan dan langsung keluar dari rumahnya, dan melihat korban sudah tergeletak dan langsung menghubungi pertolongan untuk menelepon Ambulance, dan Margaretha tetap di dalan mobilnya.
Natasia melihat setelah orang ramai, dan ada botol minuman keras ( alkohol ) jenis “SUOJU” Produksi terkenal asal Korea, disimpan di pintu mobil sebelah kanan, dan botol minuman tersebut di jadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Terdakwa, Aurela Margaretha Yulia , sempat ribut dan saling tarik tangan dengan istri almarhum, di depan mayat korban Andrie, tutur saksi Natasia, dan kecepatan mobil yang dikemudikin terdakwa juga diluar kewajaran, karena kejadian tersebut di jalan Kompkek Perumahan.
Saksi ke tiga Martina ibu rumah tangga, yang baru pulang melihat korban bejalan kaki besama Yesekel dan anjing kesayanganya, ketika memarkirkan mobilnya melihat, Honda Brio warna hitam melaju dengan kecepatan tinggi dengan mengemudi secara siksak.
Jaksa Haerudin dari Kejaksaan Negeri Tangerang, dan Ketua majelis hakim, Arif menggali dan menanyakan saksi saksi apakah terdakwa dalam keadaan mabuk, sewaktu mengemudikann kenderaanya, saksi mengautakan tidak tau, tapi hanya melihat botol minuman yang ada di pintu mobil terdakwa.
Terdakwa, Aurelia Margaretha Yulia, yang didampingi 4 Pengacara, Charles Sihombing bersama temanya, ketika menanyakan saksi apakah muka terdakwa Margaretha, merah dan jalanya sempoyongan, saksi mengatakan muka terdakwa merah, karena mabuk apa kebentur, saksi tidak tau.
Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat ( 5 ) Yunto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang kalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
LIM