M. Imron : Setiap Rumah Sakit Tarif Rapid Test Beda Harga

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, BONDOWOSO – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, Dr. Imron memastikan bahwa setiap rumah sakit maupun laboratorium klinik tidak sama dalam menentukan tarif rapid test. Menurut dia, tarif yang diberlakukan merupakan kebijakan internal rumah sakit maupun laboratorium.

“Setiap rumah sakit maupun laboratorium klinik, mempunyai kebijakan tersendiri soal tarif rapid test. Masalah itu tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun peraturan Bupati,” kata Dr. Imron di Gedung Balai Latihan Kerja, saat mendampingi Bupati Bondowoso melakukan peninjauan, Selasa (09/06).

Imron menerangkan, variatif harga rapid test ditentukan oleh merek alat rapid test. Masing – masing rumah sakit maupun laboratorium belum tentu sama dalam penggunaan alat rapid test. Selain itu, harga juga di tentukan oleh alat lain yang digunakan untuk menunjang keakuratan test.

“Harga itu dihitung bukan hanya belanja rapidnya. Tapi ada peralatan lain dan jasa yang juga ikut dihitung,” ujarnya.

Imron mengatakan, hanya rumah sakit umum yang tarifnya berbeda dengan yang lain. Di rumah sakit umum harga rapid test sudah diatur dalam Peraturan Bupati. Berbeda dengan rumah sakit swasta yang memiliki otoritas sendiri dalam menentukan harga.

“Rumah sakit swasta itu mempunyai aturan sendiri dalam menentukan harga. Hanya rumah sakit umum, yang tarifnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati,” terangnya.

Imron menjelaskan tidak ada standar soal hasil rapid test. Sebab tidak diatur dalam peraturan daerah. Namun soal akurasi mapun valiadasi test, yang penting pihak penyedia jasa rapid test direkemondasi oleh Kementrian Kesehatan.

“Minimal 85 persen akurasinya, validitasnya, sensitivitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

SHODIQ

Share.

About Author

Leave A Reply