Supian Suri: PSBB Proporsional BKPSDM Atur Sistem Kerja ASN

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri membenarkan, bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini.

BKPSDM telah mengatur teknis pelaksanaan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, sebagian besar pegawai Pemkot Depok telah diperbolehkan kembali bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

“Jadi, peraturan tersebut, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/6248/BKPSDM. Yaitu tentang  Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. Artinya, ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan,” ujar Supian Suri, di Balaikota Depok, Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri.

Dia menyebutkan, bahwa dalam surat bernomor 800/6305/PPSDM tersebut, dijelaskan jam kerja  pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 – 16.00 WIB. Adapun setiap Jumat, imbuhnya, jam masuknya sama pukul 07.30 WIB, namun jam pulang menjadi 16.30 WIB.

“ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen, dari total seluruh pegawai Pemkot Depok. Secara teknis hal ini diatur oleh setiap kepala Perangkat Daerah (PD) di masing-masing unit kerja,” ucap Supian Suri.

Supian Suri juga menambahkan, bahwa seluruh ASN, baik yang WFO atau bekerja di rumah wajib melaporkan kehadirannya melalui aplikasi KMOB Kota Depok. Termasuk, imbuhnya, membuat laporan kinerja harian yang diketahui dan disetujui atasan langsungnya.

“Artinya, selama melaksanakan WFO, ASN wajib menggunakan pakaian dinas yang ditetapkan pada hari tersebut. Ketentuan tersebut berlaku hari ini dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan,” pungkasnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply