Ritel dan Pasar Tradisional di Depok Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menghimbau kepada seluruh toko modern (ritel) dan pasar tradisional diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

“Jadi, Disperdagin Kota Depok terus menggelar sosialisasi kepada seluruh pengelola ritel dan pasar tradisional. Artinya, seluruh ritel dan pasar tradisional di Kota Depok wajib melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19, dan mereka menyepakatinya,” ujar Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan, Minggu, (07/06).

Dia menjelaskan, bahwasanya ada sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan yakni, penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh. Kemudian, mewajibkan pengunjung dan karyawan toko memakai masker, sarung tangan, serta pelindung wajah. Dan kemudian,
untuk membatasi jam operasional ritel mulai dari pukul 10.00-20.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional dari pukul 03.00-15.00 WIB.

“Bahkan juga, di area toko dan pasar harus disemprot disinfektan usai jam operasional. Jadi, pada intinya sekarang semuanya harus mengedepankan protokol kesehatan,” tandas Zamrowi.

Sementara itu Sulaiman, selaku Store Manager Tip Top Depok mengakui, bahwa pihaknya telah menerapkan standar protokol kesehatan di area toko sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Salah satunya dengan membatasi jumlah pengunjung hanya 30-40 orang atau sebesar 50 persen dari kapasitas.

“Bahkan juga, seluruh karyawannya telah menjalani pemeriksaan rapid test, sehingga dapat dipastikan karyawannya dalam keadaan sehat,” ucapnya.

MAULANA SAID

Share.

About Author

Leave A Reply