RadarOnline.id, SURABAYA -Sidang terdakwa perkara pembobolan Bank Prima Master jalan jembatan Merah 15-17 Surabaya digelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nining.SH, dalam pembacaan tuntutannya, menuntut terdakwa 7tahun 6 bulan Penjara, terdakwa dianggap bersalah dan melanggar pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU. RI tahun 1998 tentang perbankan, disamping itu terdakwa juga pada saat itu selaku Direktur Komersial di bank tersebut, terdakwa juga di anggap telah mencoreng nama per bankkan, ucap Nining dalam tuntutannya, Senin (08/06).
Menurutnya terdakwa dianggap bersalah sehingga dalam hal ini korban bernama Anugrah Yudo telah mengalami kerugian sebesar 5 miliard.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, dalam perkara ini kliennya dianggap tidak bersalah, lantaran beliau hanyalah korban, se pengetahuan terdakwa sejak beliau menjabat, “pihak bank prima sudah melakukan dana talangan sebanyak 19 kali, harusnya pihak direktur bank prima juga terlibat dalam perkara tersebut, kenapa demikian karena ini merupakan kebiasaan pihak bank untuk selalu mencari dana talangan,”kita tunggu saja nanti putusannya seperti apa, kalau nantinya terdakwa diputus bersalah oleh hakim, yang jelas bukan hanya pak Agus saja nantinya yang terlibat namun unsur terkait juga bisa berlibat, kenapa saya katakan demikian, karena dalam dakwaan terhadap klien kami, agustinus dan kawan-kawan, tentunya persoalan ini akan mengarah ke beberapa unsur terkait dalam bank tersebut, kalau saya baca perkara ini seakan ada bank dalam bank, ucap jimmy.
HARIFIN