RadarOnline.id, KOTA DEPOK — Kendati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional itu sudah di berlakukan, namun tidak berarti masyarakat bisa beraktivitas secara bebas seperti sebelum pandemi Coronavirus atau Covid-19 mewabah. Untuk itu, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan.
“Artinya, PSBB Proporsional ini bukan berarti kita dapat melakukan aktivitas secara bebas, namun kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan. Dengan begitu, tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Sabtu (06/06).
Menurutnya, bahwa seluruh warga Depok agar dapat menjaga keluarga dan orang sekitar dari potensi penularan Covid-19 dengan tetap berada di rumah.
“Namun, apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, diharapkan agar tetap jaga jarak yang aman untuk berinteraksi serta menggunakan masker,” tutur Idris.
Idris juga menyampaikan kasus konfirmasi positif hari ini sebanyak 1 kasus atau totalnya adalah 579. Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RS UI.
“Sementara, kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 2 orang menjadi 324 orang. Atau, sambungnya, sudah mencapai 55,96 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok.
“Sedangkan, dengan kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) tinggal 640 orang. Lalu kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) tinggal 819 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tinggal 396 orang,” papar Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok itu.
MAULANA SAID