RadarOnline.id, TANGERANG – Sidang lanjutan putusan perkara Perumahan Syari’ah Fiktif, Maja-Lebak, Banten atas terdakwa Moch. Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun ditunda.
Sidangan online yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Gatot Sarwadi SH., pada Kamis (04/06).
Sebanyak 60 korban penipuan yang ingin mendengar putusan hakim Gatot Suwardi berujung kecewa dengan keputusannya bahwa sidang agenda putusan para terdakwa ditunda.
Salah satu korban inisial NA menilai merasa kecewa karena sidang putusan harus ditunda. Dirinya yang mewakili para korban meminta kepada yang mulia hakim semoga pelaku bisa dihukum seadil-adilnya.
“Saat hakim membacakan putusan barang bukti yang disita oleh kepolisian dapat dikembalikan kepada para korban yang mayoritas rakyat,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum korban Ahmad Rohimin dan partners menjelaskan, alasannya ditunda sidang putusan ini karena hakim belum siap untuk memutuskan sidang sekarang ini karena harus membaca data-data dan mempelajari nya kembali agar putusan dapat diputuskan seadil-adilnya.
Para hakim juga belum membaca secara keseluruhan data dari terdakwa Supikatun, maupun terdakwa lainnya. Maka itu para hakim belum bisa memutuskan sidang pada hari Kamis.
“Kami berharap bahwa putusan hakim nanti dapat ultra petita (putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani nya,” kata pria yang biasa sapa Aimin ini.
Selain itu Aimin menyebutkan, dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat putusan ultra petita, hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) dan hakim adalah wakil Tuhan dalam penegakan keadilan hukum.
“Sehingga putusan nanti bisa mewakili aspirasi para korban dalam meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Aimin.
RED