RadarOnline.id, SURABAYA – Nota Keberatan (eksepsi) Hanny Layantara (50), terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya IW (26), mendapat penolakan dari majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (04/06).
Jeffry Simatupang selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hanny Layantara, saat ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa dalam putusan sela dinyatakan perkara akan diperiksa dalam pokok perkaranya.
“Artinya eksepsi kami tidak dapat diterima,” ucap Jeffry.
PH yang pernah menangani kasus Henry J Gunawan tersebut menambahkan akan mempersiapkan pembuktian kebenaran materiil terkait apakah kliennya melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Minggu depan tentu akan hadir saksi dari kejaksaan dari berkas (berita acara pemeriksaan).
untuk kelanjutan sidang saksi yang pertama dihadirkan harus saksi korban,” imbuhnya.
Lebih lanjut Jefrry menyampaikan terkait tindak pidana kliennya yang sudah kadaluarsa. Karena menurutnya, kasus dugaan pencabulan ini terjadi sudah 14 tahun yang lalu, sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Kami tetap pada eksepsi kami bahwa tindak pidana kadaluarsa. Karena ancaman 15 tahun, masa kadaluarsanya 12 tahun, ini sudah 14 tahun,” katanya.
Sedangkan terkait ada motif lain atas pelaporan perkara ini, Jeffry enggan berkomentar banyak dan berandai-andai.”Wah kita ngga ngerti. Coba tanyakan kepada korban. Kita ngga mau berandai-andai terkait motif lain pelaporan perkara ini,” ujar Jeffry.
Terpisah, JPU Rista Erna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp telepon genggamnya, tekait tanggapannya atas putusan sela majelis hakim tidak berkomentar.
Untuk diketahui, korban ini memang sengaja dititipkan oleh kedua orang tuanya kepada pelaku dengan harapan agar dapat dibina tumbuh menjadi orang yang beriman.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.
Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Akhirnya, pendeta ditangkap oleh penyidik pada 7 Maret 2020 karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan untuk memberikan ceramah.
Atas tindakannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
HARIFIN