RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015, Kamis (04/06).
Saksi atau pihak yang diminta keterangannya dalam perkara Danareksa – Evio Sekuritas yaitu :
- YANUAR BEY selaku Pimpinan KJPP Yanuar Bey & Rekan ;
- ROSYE YUNITA, SE, MM, MAPPI selaku Penilai Publik pada Yanuar Bey & Rekan.
“Pemeriksaan para saksi merupakan pemeriksaan baru terhadap Penilai Publik yang telah melakukan pemeriksaan/penilaian keuangan PT. Evio Sekuritas guna mencari fakta dan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya, dengan harapan Tim Jaksa Penyidik dapat menelusuri aliran keuangan yang sudah diberikan kepada pihak PT. Evio Sekuritas,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH.
Sebelumnya (Rabu/3/) tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dan 4 orang Tersangka masing-masing
Saksi
- GREGORIUS EDWIN KAWULUSAN, ST selaku Mantan General Affair PT. Evio Securitas ;
- REYNALDI TRI ADYTIA selaku Direktur PT. Limas Surya Makmur.
Sedangkan para Tersangka yang diperiksa dalam perkara Danareksa – Evio Sekuritas maupun perkara Danareksa – Aditya Tirta Renata yaitu :
- Ir. RENNIER A.R. LATIEF selaku Komisaris PT. Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal pada PT. Evio Sekuritas (menjadi Tersangka dalam 2 perkara tersebut) ;
- MARCIANO HERSONDRIE HERMAN, SE. selaku Mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas (Tersangka dalam 2 perkara tersebut) ;
- ZAKIE MUBARAK YOS selaku Direktur PT. Aditya Tirta Renata ;
- ERIZAL, SE. Bin SANIDJAR LUDIN selaku Mantan Direktur Operasional Finance PT. Danareksa Sekuritas (menjadi Tersangka dalam perkara Danareksa – Aditya Tirta Renata).
“Pemeriksaan para saksi dan Tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksagung RI untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan,” ujar Hari Setiyono.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangaka, tambah Setiyono, keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20, hari terhitung hari ini Rabu tanggal 03 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 03 Juni 2020 serta ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 orang Tersangka dari PT. Aditya Tirta Renata dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang Tersangka mantan pejabat PT. Danareksa Sekuritas.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi / tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
THOMSON