RadarOnline.id, SURABAYA – Demi mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dimasyarakat perlu dilakukantindakan OMBUDSMAN guna memperoleh informasi yang baik , benar dan jujur tidak diskriminatif berupa permintaan klarifikasi kepada instansi Sipil, Militer dan Swasta sebagaimana peraturan perundangundangan yang berlaku. DASAR : 1. Undang-Undang Pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 3. Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7.
Hal tersebut berkaitan dengan pemecahan sertifikat No.593 menjadi tiga sertifikat pada Tahun 2014 , atas nama pemilik sertifikat, yakni INEM yang sudah meninggal pada Tahun 2012.
Menurut keterangan ahli waris INEM memiliki Sertifikat No.7247. 7248.7249 di terbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jl. Taman Puspa Raya Blok D-10 , Komplek Citra Raya Surabaya Tahun 2014, semasa hidupnya, anak menantu dan cucunya satu rumah di alamat sertifikat No. 593 tidak pernah menjual tanah Sertifikat No.593 tersebut kepada siapapun.
“INEM semasa hidupnya tidak pernah mengajukan dan menanda tangani/cap jempol permohonan sertifikat No.593 untuk di pecah ke BPN. Bahkan, ahli waris tidak pernah mengajukan dan menanda tangani/cap jempol permohonan sertifikat tersebut untuk di pecah,” kata ahli waris yang tidak ingin namanya disebutkan.
Kini, ahli waris dari INEM tidak mengetahui bahwa sertifikat No.593 dipecah menjadi tiga (3), yakni pertama, Sertifikat No.7247 tetap atas nama INEM ; Kedua, Sertifikat No.7248 tetap atas nama INEM, dan Ketiga, Sertifikat No.7249 tetap atas nama INEM yang diterbitkan pihak BPN yang beralamat di Jl. Taman Puspa Raya Blok D-10 , Komplek Citra Raya Surabaya Tahun 2014 (Foto copy sertifikat Induk No.593 ) terlampir dan (Foto copy sertifikat No.7247 , No.7248, No. 7249). Bahkan sebelumnya, ahli waris pun tidak pernah di datangi Pejabat/petugas BPN pada saat pengukuran batas-batas tanah.
Terkait hal tersebut, ahli waris mencoba mempertanyakan terbitnya 3 sertifikat INEM No. 7247. 7248. 7249 yang di terbitkan BPN Surabaya, khususnya kepada Ir. Muslim Faizy selaku Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Surabaya.
Pertama, Apakah orang yang sudah meninggal Tahun 2012 Badan Pertanahan Nasional boleh menerbitkan Pemecahan Sertifikat No.593 atas nama INEM menjadi tiga sertifikat tetap nama INEM yang diterbitkan BPN Tahun 2014 ?
Kedua, Apakah orang lain, calo atau notaris boleh mengajukan permohonan pemecahan sertifikat No. 593 atas nama INEM yang sudah meninggal Tahun 2012 ke BPN Surabaya dengan menjual nama si pemilik sertifikat padahal yang bersangkutan sudah almarhum atau meninggal dunia?
Ketiga, Apakah Ppejabat/petugas bangian pengukuran dari BPN Surabaya pada saat melakukan pengukuran batas- batas tanah untuk pemecahan sertifikat No.593, apa harus menemui INEM untuk menunjukkan batas tanahnya atau boleh orang lain, tetangga atau notaris?
Keempat, Apakah berita acara dari BPN Surabaya untuk pengukuran batas-batas tanah sertifikat No.593 atas nama INEM, boleh di tanda tagani/cap jempol orang lain, tetangga atau notaris?
Akhi waris menduga bahwa ada pemalsuan tanda tangan/cap jempol pada berkas pengajuan permohonan pemecahan Sertifikat No.593, persekongkolan perbuatan melawan hukum Pejabat /petugas bagian pengukuran batas- batas tanah sertifikat No.593 atas nama INEM, bahwa di seretifikat No. 7247. 7248. 7249 tertulis batas batas ditunjukkan INEM.
Sebagaimana perintah PP Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10 yang menegaskan bahwas setiap masyarakat WAJIB ditindak lanjuti secara transparan dan tidak diskriminatif sebagai wujud tanggung jawab masyarakat dalam melakukan pengawasan. Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak BPN Surabaya terkait pemecahan sertifikat No.593 menjadi tiga sertifikat pada Tahun 2014 , atas nama pemilik sertifikat INEM.
ROKIM