RadarOnline.id, TANGERANG – Merujuk ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), pemilik dan karyawan Pabrik Tahu di Cipondoh Tangerang yang diduga melakukan kekerasan ikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan mengakibat luka di kepala, lebam disekujur tubuh, lantaran diduga mencuri Hand Phone dapat diancam hukuman 15 tahun penjara.
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) setelah menerima kabar dan pengaduan dari keluarga korban dan Praktisi Hukum dan pemerhati Anak dan Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan.
Korban pengusaha tahu di Tangerang yang melakukan kejahatan penyiksaan diikuti dengan penyiksaan oleh pemilik dan karyawan pabrik tahu di Tangerang.
“Mengingat bahwa setiap anak mempunyai hak fundamental terbebas dari serangan kekerasan, penyiksaan dan penganiayaan sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang Hak Anak dan UU Perlindungan Anak serta KHUPidana,” kata Arist di Jakarta.
Dalam kasus dugaan kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan pengusaha dan karyawan pabrik tahu terhadap seorang anak Fahri (14) bukan nama sebenarnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan anak yang yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan Perlindungan Anak Indonesia, demi kepentingan terbaik anak segera mendesak Polsek Cipondoh, Tangerang menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pengusaha tahu dan karyawannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di ikuti dengan penyiksaan mengakibatkan korban luka serius dan trauma akibat penyiksaan dan segera pulah melimpahkan penanganan kasusnya ke Unit PPA Polres Tangerang.
“Tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan dan penyiksa terhadap anak yang dilakukan pengusaga tahu di Cipondoh Tangerang. Saya sangat kecewa dan tidak bisa menerima tindakan dan perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak, seharusnya menyerahkan kasusnya kepada Polisi kalau terbukti mencuri hand phone, bukan justru menyiksa anak,” tegas Arist, Senin (11/05/2020).
“Saya sangat percaya terhadap komitmen bBapak Kapolres Tangerang dan Kssatreskrimum dan jajaran penyidiknya, bagi beliau-beliau sebagai penegak hukum, bahwa kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi”, demikian dijelaskan Arist.
Untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Investigasi dan Advokasi Cepat dan Terpadu bersama LPA Tangerang dan Komisi Kopetensi PWI Pusat Kamil Hassan sebagai Praktisi hukum dan pemerhati Anak untuk selanjutnya berkordinasi dengan Polres Tangerang.
RED