RadarOnline.id, SURABAYA – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil ringkus 3 (tiga) orang Pelaku kejahatan hingga berhasil membobol uang korban senilai Rp500 juta.
Diaampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo, Subdit Cyber kembali melakukan pengungkapan terkait dengan penanganan tindak pidana transaksi elektronik, mengakses komputer dan elektronik dengan cara apapun, dan melanggar melampaui akan menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik.
“Modus yang dilakukan ini terkait dengan tindak pidana transaksi elektronik, di mana ini ada satu alat yang menggunakan alat tersebut mengambil data transaksi milik orang lain, yang kemudian digunakan untuk kepentingan bagi pelaku hingga menghasilkan ekonomi atau mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” ujar Kombespol Trunoyudo.
Berikut nama tersangka yang berhasil diamankan, yakni, RY (34) pria asal Malang, Jawa Timur, DM (32) warga Malang, Jatim, dan PS (31) asal Bekasi, Jawa Barat.
Lanjut, Kabid Humas menyampaikan, para pelaku ini membobol uang korban dengan cara mencuri data nasabah melalui alat skimmer yang dipasang pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kala situasi sepi akibat pemberlakukan PSBB COVID-19.
Kasubdit Cyber AKBP Catur Cahyono menambahkan, para pelaku memasang alat skimmer itu dipasang pada tempat memasukkan kartu (card reader) ATM, sekitar pukul 09.00 WIB dan baru diambil pada malam harinya. Jadi semua kartu yang masuk ke ATM tersebut akan tercopy.
“Jadi, ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang di ATM, kartu yang masuk di ATM yang sudah terpasang alat Skimming otomatis akan ter-copy. Jadi kartu ATM yang sudah masuk di ATM tersebut tentunya akan tercopy, dari sinilah para pelaku ini akan bebas menguras isi tabungan korban,” jelas Kasubdit Cyber AKBP Catur Cahyono.
Catur menjelaskan, kasus tindak pidana tergolong pelanggaran Undang-Undang ITE ini terungkap berkat laporan salah seorang korban kepada polisi pada Kamis, 30 April 2020 lalu. Korban mengaku, uang tabungan miliknya yang disimpan di salah satu bank milik pemerintah senilai Rp 500 Juta, telah raib.
“Untuk korban yang melapor masih satu, dan mengalami kerugian sekira 500 juta lebih, sehingga kami melakukan penyelidikan, dan berhasil kami dapat mengungkap tindak pidana skimming ini, dan sekarang masih dalam proses mungkin perkembangan kalau ada laporan yang masih ada yang mengalami kerugian secara teknis,” katanya.
Untuk itu, petugas kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut. Karena kemungkinan masih banyak korban kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini.
Catur juga meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika hendak mengambil uang di mesin ATM. Agar memeriksa dengan seksama kondisi mesin ATM, terutama pada alat untuk memasukkan kartu, apakah ada alat tambahan atau tidak di bagian card reader-nya, alat itu sesuai atau tidak.
“Ketika kita masuk ke suatu ATM mesin anjungan itu kita lebih baik cek dulu, disitu dibagian kartunya kita cek apakah ada alat tambahan atau tidak, terus di bagian call center nomornya berapa, jadi lebih baik kita agar lebih teliti. Jadi kalau kita menemukan call center nomornya sudah lain atau di bibir kartunya itu ada alat yang tidak sewajarnya lebih baik langsung melaporkan ke Bank maupun ke Polisi,” terang Kasubdit Cyber.
HOLD