RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI akan melimpahkan lagi berkas perkara mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT. Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Harry Prasetyo selaku mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya ke Penuntutan. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan, Febrie Adriansyah.
” Berkas SYM dan HP dilimpah lagi ke Penuntutan, Jumat, 17 April 2020, besok, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono SH MH., di Jakarta, Kamis (16/4).
Sedangkan berkas perkara atas nama mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (AJS), Hendrisman Rahimsudah dilimpahkan ke Penuntutan, pada Senin (6/4) lalu.
Kapuspenkum menjelaskan sesuai KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), Tim Jaksa Peneliti memiliki waktu 1 minggu untuk menyatakan sikap dan 1 minggu untuk memberi petunjuk.
“Sebaliknya, bila dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang bukti limpah ke Penuntutan. Lalu selanjutnya, diajukan ke pengadilan,” jelasnya
Pelimpahan berkas korupsi PT. Asuransi Jiwasraya ini untuk kedua kali setelah yang pertama, Rabu (13/4). Tapi kemudian dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020. Berkas dikembalikan dengan petunjuk ke Tim Penyidik, 21 Maret 2020.
APRESIASI
Advokat muda Rudianto Manurung SH MH CLA., mengapresiasi kinerja tim penyidik sehingga dapat melengkapi berkas, sesuai batasan waktu di KUHAP.
“Saya percaya profesionalitas Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI atas perkara Jiwasraya ini dapat dituntaskan, hingga dapat dilimpahkan ke pengadilan demi kepastian hukum,” kata Rudianto, di Jakarta, Kamis (16/4).
“Biarlah, nanti pengadilan yang memutuskan. Sebagai Advokat tentu kita memiliki argumentasi atas perkara tersebut,” tambahnya.
Sebagai Kuasa Hukum Harry Prasetyo, timnya sudah menyiapkan dalil-dalilnya.
“Nanti kita paparkan di pengadilan,” tegas Rudianto.
HERU HIDAYAT
Kapuspenkum menambahkan selain pelimpahan berkas HP dan SYM, Tim Penyidik juga berencana limpah tahap 1 atas nama tersangka Heru Hidayat selaku
Presiden Komisaris (Preskom) PT. Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (Komut PT. Hanson International Tbk) dan Joko Hartono (Direktur PT. Maxima Integra) dijerat korupsi dan TPPU.
Khusus Benny malah berkas korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sudah dilimpahkan ke Penuntutan, Senin (16/4).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengolaan keuangan dan investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (BUMN) ini negara dirugikan sekitar Rp16,8 triliun sesuai Audit BPK.
RED