Kejagung Tetap Aktif Kerja Sesuai Dengan Protokol PSBB

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 1 orang Tersangka yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Rabu (15/4).

“Penyidik memeriksa 5 Saksi dan 1 tersangka atas nama;

  1. Tan Darma (Terkait TTPU Tersangka HH) ;
  2. Joanne Christy Hidayat (terkait TPPU Tersangka HH) ;
  3. Chusni Achmadi, SE. (Kuasa Direksi PT. Bessindo Terang Jaya) ;
  4. Frederik (Direktur PT. Ekuator Kapital Asia) ;
  5. Budi Purwanto (terkait TPPU Tersangka HH). Sedangkan Tersangka yang diperiksa yakni Joko Haryono Tirto (JHT),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono SH MH.

Kapuspenkum menjelaskan dari 5 (lima) orang saksi dan 1 (satu) Tersangka yang diperiksa semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali untuk memenuhi kebutuhan alat bukti keterangan saksi dan keterangan Tersangka yang akan digunakan untuk pembuktian dalam berkas perkara atas nama Tersangka HH dan JHT.

” Pemeriksaan ini khusus dalam berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara pokoknya (predicate crime) yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero),” tambah Hari.

Hari Setiyono menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol Pembatasan Skala Besar Besaran (PSBB) kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, yaitu dengan cara tanya jawab tertulis antara penyidik dengan tersangka atau dan dengan saksi yang kemudian dituangkan ke dalam BAP.

THOMSON

Share.

About Author

Leave A Reply