Lagi, Gubernur Jatim Beri Kebijakan Baru Untuk Masyarakat

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, SURABAYA – Lagi, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat atau warga Jawa Timur di saat sekarang ini lagi sibuk-sibuknya menangani COVID-19 setelah memangkas anggaran eksekutif sekitar Rp 160 miliar untuk penanganan menyebar COVID-19.

Gubernur yang terus keliling rapat memantau Provinsi yang berpenduduk sekitar 33 juta jiwa membuat kebijakan dengan program pemutihan sanksi denda keterlambatan PKB (Pajak kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Kebijakan Gubernur yang disampaikan Bapeda (Badan Pendapatan Daerah) provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno tersebut bisa dirasakan warga yang tersebar pada 38 Kabupaten/kota mulai 03-April hingga 31-Mei 2020.

” Program pemutihan denda PKB dan BBNKB berkenaan dengan covid-19, tujuannya untuk meringankan semua masyarakat,” ujar Boedi.

Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan baik yang membayar langsung maupun secara online.

Asalkan tidak masa berlakunya STNK habis. Masih bisa dilayani pembebasan dendanya.

Tujuh tempat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment point online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Mulai Indomaret. Alfamaret, Griyabayar BTN, Tokopedia, Linkaia.e-Samsat. hingga Samsat Online Nasional.

Sedangkan untuk pembayaran manual diingkapkan Boedi, ada 46 layanan Samsat Induk diseluru Jawa Timur masih buka.selain itu juga 20 titik layanan drive thru.

“Kita masih membuka Samsat Induk di 46 titik di seluruh Jatim.dan juga 20 layanan drive thru. drive thru juga buka karena layanan tanpa turun dari kendaraan ini sudah memenuhi Protokol kesehatan, ada Jarak yang diterapkan,” tegas Boedi.

ROKIM

Share.

About Author

Leave A Reply