Pengadaan Barang/Jasa OPD Kecamatan Terindikasi Melanggar Aturan

Pinterest LinkedIn Tumblr +

RadarOnline.id, TANGERANG – Pengadaan Barang/Jasa pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten tahun 2020 diduga kuat telah melanggar aturan atau pedoman Pengadaan Barang/Jasa yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran terutama pada Pemaketan Pekerjaan Konstruksi, Proses Pengadaan oleh Pejabat Pengadaan, hingga Pelaksanaan Pekerjaan.

Dari penelusuran radaronline.id di lapangan, ditemukan beberapa paket kegiatan di 1 (satu) lokasi tetapi dipecah menjadi 2 kegiatan. Hal mana diduga dilakukan untuk menghindari tender. Paket-paket yang diduga ‘sengaja’ dipecah itu ditemukan di Kecamatan Curug dan Legok.

Pada proses pengadaan, Pejabat Pengadaan di OPD Kecamatan diduga tidak mengantongi sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Akibatnya, pelaksanaan pengadaan menjadi rancu. Ada pekerjaan phisik yabg mendahului proses pengadaan yang diunggah di laman pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal seperti itu terjadi di Kecamatan Curug. Tidak tertutup kemungkinan terjadi juga di Kecamatan lain.

Supriyadi, Camat Curug ketika hendak dikonfirmasi mengenai adanya 2 paket betonisasi di satu ruas jalan dan satu RT-RW, dan adanya proyek yang pelaksanaan phisiknya mendahului penayangan pengadaannya di laman pengadaan barang/jasa, belum berhasil ditemui.

“Pak camat lagi ada rapat, pak,” kata salah seorang staf yang ditemui di lantai II Kantor Kecamatan Curug, Kamis (12/3).

Upaya konfirmasi ke Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan pada Kecamatan Curug, Cucu Supriadi pun tidak berhasil. “Pak Cucu ke Tigaraksa, pak,” kata staf seksi Ekonomi dan Pembangunan yang ditemui di ruang kerjanya.

Konfirmasi ke Camat Legok maupun Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan setempat belum dapat dilakukan karena keterbatasan waktu. Konfirmasi akan dilakukan kemudian dan akan ditayangkan pada berita berikutnya.

JUARA SIMANJUNTAK

Share.

About Author

Leave A Reply