RadarOnline.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS), Rabu (11/3).
Pemeriksaan saksi sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi karena dipandang perlu di BAP sebagai saksi antara lain :
- Lingga Herlina
- Buddy Siswoyo
- Getta Leonardo Arisnato (eks Vice Presiden Bancassuance PT. AJS)
- Drs. Asmani Syam
- Drs. Eldin Rizal Nasution (eks Kepala Pusat Bancassurance PT. AJS)
- Erica Evelyne
- Sandra Setiawati
- Kurniadi Pramita Abadi
- Alex Widi Kristiono (Direktur PT. Indo Premir)
- Dudy Subardjo
- Bambang Widjarnako ;
- Erwin Budiman
- Lucky Tan ;
- Leny Lilian Sudjono
- Drs. Rifin Hartono ;
- Hamdri Yanto ;
- Edy Sarwanto (Dirut PT. Astro Media Indonesia ) ;
- Tjomo Tjengundoro Tjeng
- Febiotesti Valentino T
- Kernail
- Jenifer Handayani ‘
- Denny Suriadinata
- Tommy Iskandar Widjaja
- Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.
Dari 24 orang saksi yang sudah diiperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi antara lain :
a. 22 orang saksi pemilik SID (baik pribadi maupun korporasi) yang terafiliasi dalam proses transaksi saham. Pada awalnya para saksi (pemilik SID) yang keberatan diklarifikasi dan diverifikasi, namun karena dipandang perlu keterangannya hingga kemudian di BAP sebagai saksi;
b. 2 orang saksi dari managemen PT. AJS ;
“Sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi masih ada yang sedang berlangsung sesuai dengan keperluan bahan keterangan guna memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada para tersangka,” ujar Kapuspenpun Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH
THOMSON